Maulid Nabi Dan Polemiknya

Posted by Admin On May - 7 - 2009

Entah mengapa masih ada sebagian yg begitu alergi dengan perayaan Maulid Nabi, karena mereka menganggap bahwa hal tersebut adalah bid'ah dan mereka mengambil satu-satunya dalil bahwa semua bid'ah adalah sesat dan dinerakalah tempatnya, walaupun banyak ulama' ahlussunnah yg menerangkan ada bid'ah hasanah dan ada bid'ah dholalah tetapi mereka tetap tidak mau menerimanya, intinya antara ulama yg membagi bid'ah menjadi dua hasanah dan dholalah memahami hadits "semua bid'ah adalah sesat" dengan methode Al-ammul mahsus, yaitu dalil umum tetapi ada yg dikecualikan, dan begitu banyak dalil serupa dalam al-qur'an dah hadits. ...

Kumpulan Dokumentasi Infomajelis.co.cc

Posted by Admin On May - 7 - 2009

Inilah kumpulan dokumentasi yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Infomajelis.co.cc. Foto - foto ini ada yang diambil langsung oleh Tim dan ada juga di dapat dari email dan dirangkum dalam datu kesatuan. Semoga kumpulan foto-foto ini bisa berguna untuk mereka yang memang memerlukannya untuk tambahan koleksi foto mereka. ...

E-Book Islami GRATISAN

Posted by Admin On May - 7 - 2009

Tersedia bermacam-macam E-Book Islami disini. Kami menyediakan kumpulan E-Book tersebut dalam rangka untuk menyebarluaskan syiar dan demi terciptanya semangat membaca bagi semua kalangan terutama kalangan Muda, agar selalu menyempatkan diri untuk membaca tanpa harus dipusingkan oleh masalah biaya. Dapatkan E-Book islami di sini dengan cuma-cuma. GRATIS..TIS..TIS . ...

Terima Kasih kepada para Donatur yang selalu memberikan dana untuk kelangsungan Info-Majelis, Semua pendanaan akan digunakan dengan sewajarnya dan dengan seperlunya dan untuk pembiayaan blog ini. Terima kasih pula tertuju untuk para "clickers" yang selalu memperhatikan blog ini, semoga tercapai segala cita dan harapan kita bersama.
Ingin ikut berpartisipasi membiayai blog ini dan menjadi "clickers"..? Silahkan klik salah satu program dibawah ini. Karena cukup hanya dengan cara tersebut, secara tidak langsung anda ikut membiayai blog ini. Semua program dibawah ini adalah program GRATIS yang dapat anda ikuti
Bagjadotkom
adsense
zidu
Join FileFactory Today!
Adsense
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Qobliyah Jum'at

Diposkan oleh Admin On 1:16 AM 0 komentar


glitter-graphics.com




Sholat Sunnah Qobliyah Jum'at atau sholat sunnah yang dilakukan sebelum melaksanakan Sholat Jum'at, ada di masyarakat kita yang malakukan sholat sunnah ini, dan ada pula yang menganggapnya sebagai bid'ah dholalah yang tidak ada dasar hukumnya, dengan kata lain tidak di syari'atkannya sholat sebelum sholat jum'at.

Untuk melakukan suatu ibadah memang semestinya kita mengetahui ilmunya, jika belum tahu maka berhati-hati, demikian pula untuk memberikan fonis bid'ah, atau tidak ada syari'atnya maka hendaknya kita telusuri terlebih dahulu, jika kita memang belum mengetahui hukumnya dan ragu melaksanakannya, baik pula kita tidak usah melakukan dan tanpa mengeluarkan perkataan yang mengandung profokatif seperti bid'ah, tidak ada syari'atnya dll, sehingga membuat orang yang melakukannya menjadi ragu, ya kalau perkataan (tuduhan bid'ah) kita benar, maka kita mencegah hal yg bid'ah, tapi kalau tuduhan kita salah, maka kita telah menyebarkan bid'ah baru yang berupa fonis bid'ah pada sesuatu yg dibolehkan oleh syari'at. dan hendaknya kita berbaik sangka kepada para ulama', masa iya hal bid'ah bisa lolos dari pandangan para ulama' muktabar sampai pada zaman kita, sementara kita yang baru belajar ilmu agama kemaren sore saja bisa menemukan? tidakkah kita akan menjadi pahlawan kesiangan kalau tujuan kita membrantas bid'ah, tenyata sebaliknya?

Permasalahan Umum sholat Qobliyah Jum'at

Menurut imam malik dan sebagian pengikut imam ahmad bin hambal tidak dianjurkannya sholat qobliyah jum'at ini, tetapi belum kami temukan perkataan bid'ah dari imam besar tersebut, sementara dari dari pendapat Madzhab Syafi'ie, Hanafi dan Hambali pada prinsipnya menganjurkan, dengan berdasar pada Dalil2:
Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:“Antara dua adzan itu ada shalat sunnah! Antara dua adzan itu ada shalat sunnah!.” Ketika beliau bersabda ketiga kalinya, maka sabdanya diteruskan dengan, “bagi siapa saja yang menghendakinya.”(HR. Bukhori Muslim)
(Dalam hadits ini disebutkan adzanaini (dua adzan) ibnu hajar Al Atsqolani menjelaskan yg dimaksud adalah Adzan dan Iqomah:fathul baari 2/431 demikian pula An-Nawi dlm syarah Muslimnya 3/190)

Hadits ini adalah umum untuk melaksanakan sholat sunnah setiap ada adzan dan iqomah, jika sholat jum'at terdapat adzan dan iqomah maka tidak ada pada sholat jum'at termasuk didalamnya, berdasar atas keumuman hadits di atas, kecuali jika ada dalil yg menerangkan pengecualiannya sbagai takhsish (pengkhususan)

Dari Abdullah bin Zubeir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tiada satu shalat fardu pun, melainkan pasti sebelumnya ada dua rakaat sunah.” (HR. Shahih Ibnu Hibban, Juz. 10, hal. 385)

Hadts ini juga menunjukkan keumuman, semua sholat fardu memiliki sholat sunnah qobliyah, jika sholat jum'at termasuk dalam sholat fardhu maka jelaslah bahwa sholat jum'at termasuk dalam hadits di atas, kecuali ada pengecualian dari hadits yang menerangkan kekhususan sholat jum'at tidak terdapatkannya sholat qobliyah jum'at dari nash Hadits ataupun qur'an.

Kedua hadits di atas kami cantumkan pula didalam pembahasan sholat Rawatib sebagai landasan bahwa seluruh sholat wajib yang 5 waktu, memiliki sholat qobliyah, berdasarkan keumuman hadits, walaupun kesunnahannya ada yg ghoiru mu'akkadah. dan ketika di topang dengan dalil nash lain maka bisa menjadi mu'akkadah.

Pembahasan secara terperinci dengan dalil yang khusus
1. “Dari Ibnu Umar Ra. Bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jumat dua rekaat. Ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (HR. Abu Dawud dlm Nailul authar III/313).

Penilaian para muhadditsin terhadap hadist ini adalah :

Berkata Imam Syaukani: “Menurut Hafiz al-iraqi, hadits Ibnu umar itu isnadnya Sahih”.

Hafiz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-risalah berkata :”Isnadnya sahih tanpa ada keraguan”.

Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’.


2. “Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata : Telah dating Sulaik al-Ghathfani ketika rasulullah tengah berkhutbah. Lalu Nabi bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah shalat dua rekaat sebelum dating kesini?” Dia mejawab : Belum. Nabi Saw. Bersabda: “Shalatlah kamu dua rekaat dan ringkaskanlah shalatmu” (HR. Ibnu Majah Dlm Nailul Authar III/318).

Syeikh Umairoh berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang ke sini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).

Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas : Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul Authar III/318)

Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.


3. Perbuatan Nabi yang disaksikan oleh Ali Bin Abi Tholib yang berkata “Nabi telah melakukan sholat sunnah empat rakaat sebelum dan setelah sholat jumu’at dengan salam di akhir rakaat ke empat” (HR.Thabrani dalam kitab Al-Ausath dari riwayat Imam Ali Bin Abi Tholib).


4. "Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.

Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw.

Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.”

Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10).

Pendapat Sebagian Ulama :

“Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.(Hasyiah Al-Bajuri 1/137 hal senada dalam Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 dan Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin )

“Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’. (Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9)

Wallahu a'lamu bishowab.


Komarudin Evendi
Selengkapnya...

Qobliyah Jum'atSocialTwist Tell-a-Friend

Hukum Menurut Islam

Diposkan oleh Admin On 11:16 PM 0 komentar

Image and video hosting by TinyPic






Hukum itu berarti menetepkan suatu pekerjaan dan meniadakan suatu pekerjaan.
Hukum terbagi atas tiga bagian, yaitu :

1. Hukum Syara'
2. Hukum Adat
3. Hukum Akal

A. Apakah HUKUM SYARA' itu ?

Hukum syara' Hukum yang datangnya atas perintah Allah Ta'ala (misalanya shalat lima waktu, puasa ramadhan, menuntut ilmu agama, dan lain-lainnya. Hukum syara' juga terbagi kembali, yaitu: Haram, Sunat, Makruh, Mubah, Sah, Batal.

Haram : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapatkan siksa, dan apabila ditinggalkan (mampu menahan hawa nafsu) mendapat pahala.

Sunnat : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapat pahala.

Makruh : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan maka mendapat pahala.

Mubah (Jaiz) : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapat pahala. Terkadang yang mubah itu bisa menjadi sunnat (umpamanya ketika makan diniatkan aga kuat beribadah kepada Allah SWT.

Sah : adalah suatu pekerjaan yang cukup pada rukun dan syaratnya.

Batal : adalah suatu pekerjaan yang kurang pada rukun dan syaratnya.


B. Apakah HUKUM ADAT itu ?

Hukum adat itu artinya menetapkan sesuatu yang telah dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi kebiasaan mereka, baik perkataan maupun perbuatan, ataupun perbuatan yang mereka tinggalkan. Lalu ada berapakah hukum adat itu ?


Adapun hukum adat itu terbagi atas dua bagian :

1. Hukum Adat yang shahih
2. Hukum Adat yang fasid

Hukum Adat yang shahih adalah sesuatu yang saling dikenal oleh manusia, dan tidak bertentangan dengan dalil syara', tidak menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dan tidak pula membatalkan sesuatu yang wajib. Misalnya kebiasaan memberikan perhiasan dan pakaian oleh peminang kepada wanita yang dipinangnya adalah hadiah, bukan bagian dari maskawin. Adapun hukum adat yang fasid adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan manusia, akan tetapi kebiasaan itu bertentangan dengan syara', atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan, atau membatalkan sesuatu yang wajib. Misalnya pada adat kebiasaan manusia terhadap berbagai kemungkaran ( mabuk-mabukan, judi, dll) dalam berbagai acara seperti dalam pernikahan, sedekah bumi, sedekah laut dan sebagainya.

B. Apakah HUKUM AKAL itu ?

Hukum akal yaitu menetapkan sesuatu atau meniadakannya menurut akal sehat. Sedangkan akal yang sempurna (sehat) yaitu nur (cahaya) yang dimasukkan kedalam hati seorang mukimin. Dengan cahaya itulah ia dapat mengetahui suatu ilmu yang tidak membutuhkan dalil nadhari ( ilmu yang dapat diterangkan) . Hukum akal terbagi atas tiga bagian, yaitu : wajib, mustahil, jaiz yang penjelasannya adalah sebagia berikut :

Wajib menurut akal : sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal atas ketiadaanya.
Misalnya - adanya sebuah rumah, tentu ada tukang yang membuat rumah itu.

Mustahil menurut akal : sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal keberadaannya.
Misalnya - Mungkinkah manusia itu ada dengan sendirinya ? (mustahil bagi akal)

Jaiz menurut akal : sesuatu yang dapat diterima oleh akal, akan ada dan tiadanya.
Misalnya Allah Ta'ala menciptakan alam semesta ini ataupun tidak menciptakannya, terserah
Allah SWT saja.


Keterangan :

Dari uraian diatas, maka kita ketahui arti wajib syara' dan wajib akal, maka keduanya itu memiliki arti yang berbeda.

1. Apabila dikatakan wajib atas setiap mukallaf (akil baligh) , maka yang dimaksud adalah wajib syara'

2. Dan apabila dikatakan wajib bagi Allah, maka yang dimaksud adalah wajib akal, bukan wajib syara'.

3. Demikian juga jika dikatakan jaiz bagi mukallaf, maka yang dimaksud adalah jaiz syara'

4. Dan apabila dikatakan jaiz bagi Allah Ta'ala, maka yang dimaksud adalah jaiz Aqli (harus menurut akal).

Hukum akal ini juga sering disebut dalam majelis-majelis, bahkan telah akrab dengan kita semenjak kita kecil yang lebih kita kenal dengan "Sifat 20 atas Allah". (Allah wujud - Qidam - Baqa', dst). Insya Allah akan dibahas disini demi kemantapan tauhid kita kepada Allah SWT. Amiin....
Selengkapnya...

Hukum Menurut IslamSocialTwist Tell-a-Friend

Islam Dalam Dokumentasi