Berikut ini adalah tuntunan Akidah Islam yang di susun Oleh Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad yang lebih dikenal dengan "Al-Aqidatul Mujmalah", dan juga tuntunan Akidah Islam yang disusun oleh Habib Ali bin Abi Bakar Assakran yang lebih dikenal dengan nama "Al-Aqidatul lil Arifibilah".
Semoga dua akidah ini dapat selalu melekat dihati kita dan senantiasa menyinari langkah kita semua hingga kita semua selamat dunia akhirat. amiin Allahumma amiin
Bismillaahir Rahmaanir Rahiimi
Wa ba’du faainnaa wal hamdulillaahi qad radhiinaa billaahi rabbaan
Wa bil islami diinaan wa bi muhammadiin nabiyyan wa rasuulan,
Wa bilQur’ani imaaman, wa bil ka’bati qiblataan
Wa bil mu’miniin ikhwanaan
Wa tabarra’na min kulli diiniin yukhalifu diinal islaam
Wa amannaa bikulli kitaabin ‘anzalahullaahu
Wa bikulli rasuuliin arsalahullahu
Wa bimalaikatillaahi, wa bil qadari khairiihi wa syarrihi
Wa bil yaumil akhiri wa bikulli maa jaa’abihi muhammadun rasuulullaahi
shallallaahu ‘alayhi wa sallam ‘anillaahi
‘alaa dzaalika nahyaa wa alayhi namuutu wa alayhi nub’atsu
insyaa’allaahu mina ‘aaminiin.
Alladziina laa khaufuun alayhim wa laahum yahzanuun.
Bi fadhlikaallaahumma yaa rabbal ‘alamiin.
Asyhadu anlaa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu
Wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuuluhu.
Amantu billahi, wa malaaikatihi wa kutubihi wal yaumil aakhiri wa bil qadari khairihi wa syarrihi.
Shadaqallaahu wa shadaqarasuuluhu, shadaqallaahu wa shadaqarasuuluhu.
Aamantu bisysyari’ati, wa shadaqtu bisysyari’ati.
Wa in kuntu qultu syai’in khilaafal ‘ijma’i raja’tu ‘anhu wa tabarra’tu min kulli diiniin
khalafa diinaal’islaam.
Allaahumma innii uuminu bimaa ta’lamuu ‘annahulhaqqu ‘indak,
Wa abra’u ilayka mimma ta’lamu annahul baathilu ‘indak,
Fakhud minnii jumalaan wa laa tuthalibniiy bittafshiiil (Astaghfirullaahal’azhiim wa atuubu ‘ilayhi).
Asyhadu anlaa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu
Wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuuluhu.
Wa anna ‘isa abdullaahu wa rasuuluhu, waabnu ‘amatihi wakalimatuhu,
Alqaahaa ilaa maryam wa ruuhu minhu,
Wa annaljannatal haqquun, wa anna naara haqquun.
Wa anna kulla maa ‘akhbarabihi rasuulullahui shallallaahu ‘alayhi wa sallam haqqun
Wa anna khairaddunyaa wal ‘aakhirati fii taqwaallaahu wa thaa’atihi
Wa anna syarraddunyaa wal ‘aakhirati fii ma’shiyatillahi wa mukhaalafatihi
Wa anna sysya’ata ‘atiyatuun laa raiba fiihi,
Wa annaallaaha yab’atsu man fiil qubuuri,
Asyhadu anlaa ilaaha illallaahu wadahu laa syariikalahu
Wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuuluhu.
Laa ilaaha illallaahu ‘ufnii bihaa ‘umrii,
Laa ilaaha illallaahu adkhulu bihaa qabrii
Laa ilaaha illallaahu ‘akhluu bihaa wahdii
Laa ilaaha illallaahu alqaa bihaa rabbi
Laa ilaaha illallaahu qabla kulli syai’in
Laa ilaaha illallaahu ba’da kulli syai’in
Laa ilaaha illallaahu yabqaaa rabbunaa wa yafnaa kullu syai’in
Laa ilaaha illallaahu astaghfirullaahi
Laa ilaaha illallaahu astaghfirullaahi
Laa ilaaha illallaahu astaghfirullaahi
Wa atuubu ilaallaahu,
Laa ilaaha illallaahu muhammadun rasuulullaahi shallaallaahu ‘alaiyhi wasallam.
Nah kalo mau MP3nya download aja disini..
Selengkapnya...
|
|
|
Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan
Hukum itu berarti menetepkan suatu pekerjaan dan meniadakan suatu pekerjaan.
Hukum terbagi atas tiga bagian, yaitu :
1. Hukum Syara'
2. Hukum Adat
3. Hukum Akal
A. Apakah HUKUM SYARA' itu ?
Hukum syara' Hukum yang datangnya atas perintah Allah Ta'ala (misalanya shalat lima waktu, puasa ramadhan, menuntut ilmu agama, dan lain-lainnya. Hukum syara' juga terbagi kembali, yaitu: Haram, Sunat, Makruh, Mubah, Sah, Batal.
Haram : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapatkan siksa, dan apabila ditinggalkan (mampu menahan hawa nafsu) mendapat pahala.
Sunnat : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapat pahala.
Makruh : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan maka mendapat pahala.
Mubah (Jaiz) : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapat pahala. Terkadang yang mubah itu bisa menjadi sunnat (umpamanya ketika makan diniatkan aga kuat beribadah kepada Allah SWT.
Sah : adalah suatu pekerjaan yang cukup pada rukun dan syaratnya.
Batal : adalah suatu pekerjaan yang kurang pada rukun dan syaratnya.
B. Apakah HUKUM ADAT itu ?
Hukum adat itu artinya menetapkan sesuatu yang telah dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi kebiasaan mereka, baik perkataan maupun perbuatan, ataupun perbuatan yang mereka tinggalkan. Lalu ada berapakah hukum adat itu ?
Adapun hukum adat itu terbagi atas dua bagian :
1. Hukum Adat yang shahih
2. Hukum Adat yang fasid
Hukum Adat yang shahih adalah sesuatu yang saling dikenal oleh manusia, dan tidak bertentangan dengan dalil syara', tidak menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dan tidak pula membatalkan sesuatu yang wajib. Misalnya kebiasaan memberikan perhiasan dan pakaian oleh peminang kepada wanita yang dipinangnya adalah hadiah, bukan bagian dari maskawin. Adapun hukum adat yang fasid adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan manusia, akan tetapi kebiasaan itu bertentangan dengan syara', atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan, atau membatalkan sesuatu yang wajib. Misalnya pada adat kebiasaan manusia terhadap berbagai kemungkaran ( mabuk-mabukan, judi, dll) dalam berbagai acara seperti dalam pernikahan, sedekah bumi, sedekah laut dan sebagainya.
B. Apakah HUKUM AKAL itu ?
Hukum akal yaitu menetapkan sesuatu atau meniadakannya menurut akal sehat. Sedangkan akal yang sempurna (sehat) yaitu nur (cahaya) yang dimasukkan kedalam hati seorang mukimin. Dengan cahaya itulah ia dapat mengetahui suatu ilmu yang tidak membutuhkan dalil nadhari ( ilmu yang dapat diterangkan) . Hukum akal terbagi atas tiga bagian, yaitu : wajib, mustahil, jaiz yang penjelasannya adalah sebagia berikut :
Wajib menurut akal : sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal atas ketiadaanya.
Misalnya - adanya sebuah rumah, tentu ada tukang yang membuat rumah itu.
Mustahil menurut akal : sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal keberadaannya.
Misalnya - Mungkinkah manusia itu ada dengan sendirinya ? (mustahil bagi akal)
Jaiz menurut akal : sesuatu yang dapat diterima oleh akal, akan ada dan tiadanya.
Misalnya Allah Ta'ala menciptakan alam semesta ini ataupun tidak menciptakannya, terserah
Allah SWT saja.
Keterangan :
Dari uraian diatas, maka kita ketahui arti wajib syara' dan wajib akal, maka keduanya itu memiliki arti yang berbeda.
1. Apabila dikatakan wajib atas setiap mukallaf (akil baligh) , maka yang dimaksud adalah wajib syara'
2. Dan apabila dikatakan wajib bagi Allah, maka yang dimaksud adalah wajib akal, bukan wajib syara'.
3. Demikian juga jika dikatakan jaiz bagi mukallaf, maka yang dimaksud adalah jaiz syara'
4. Dan apabila dikatakan jaiz bagi Allah Ta'ala, maka yang dimaksud adalah jaiz Aqli (harus menurut akal).
Hukum akal ini juga sering disebut dalam majelis-majelis, bahkan telah akrab dengan kita semenjak kita kecil yang lebih kita kenal dengan "Sifat 20 atas Allah". (Allah wujud - Qidam - Baqa', dst). Insya Allah akan dibahas disini demi kemantapan tauhid kita kepada Allah SWT. Amiin....
Selengkapnya...
Hukum terbagi atas tiga bagian, yaitu :
1. Hukum Syara'
2. Hukum Adat
3. Hukum Akal
A. Apakah HUKUM SYARA' itu ?
Hukum syara' Hukum yang datangnya atas perintah Allah Ta'ala (misalanya shalat lima waktu, puasa ramadhan, menuntut ilmu agama, dan lain-lainnya. Hukum syara' juga terbagi kembali, yaitu: Haram, Sunat, Makruh, Mubah, Sah, Batal.
Haram : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapatkan siksa, dan apabila ditinggalkan (mampu menahan hawa nafsu) mendapat pahala.
Sunnat : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapat pahala.
Makruh : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan maka mendapat pahala.
Mubah (Jaiz) : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapat pahala. Terkadang yang mubah itu bisa menjadi sunnat (umpamanya ketika makan diniatkan aga kuat beribadah kepada Allah SWT.
Sah : adalah suatu pekerjaan yang cukup pada rukun dan syaratnya.
Batal : adalah suatu pekerjaan yang kurang pada rukun dan syaratnya.
B. Apakah HUKUM ADAT itu ?
Hukum adat itu artinya menetapkan sesuatu yang telah dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi kebiasaan mereka, baik perkataan maupun perbuatan, ataupun perbuatan yang mereka tinggalkan. Lalu ada berapakah hukum adat itu ?
Adapun hukum adat itu terbagi atas dua bagian :
1. Hukum Adat yang shahih
2. Hukum Adat yang fasid
Hukum Adat yang shahih adalah sesuatu yang saling dikenal oleh manusia, dan tidak bertentangan dengan dalil syara', tidak menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dan tidak pula membatalkan sesuatu yang wajib. Misalnya kebiasaan memberikan perhiasan dan pakaian oleh peminang kepada wanita yang dipinangnya adalah hadiah, bukan bagian dari maskawin. Adapun hukum adat yang fasid adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan manusia, akan tetapi kebiasaan itu bertentangan dengan syara', atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan, atau membatalkan sesuatu yang wajib. Misalnya pada adat kebiasaan manusia terhadap berbagai kemungkaran ( mabuk-mabukan, judi, dll) dalam berbagai acara seperti dalam pernikahan, sedekah bumi, sedekah laut dan sebagainya.
B. Apakah HUKUM AKAL itu ?
Hukum akal yaitu menetapkan sesuatu atau meniadakannya menurut akal sehat. Sedangkan akal yang sempurna (sehat) yaitu nur (cahaya) yang dimasukkan kedalam hati seorang mukimin. Dengan cahaya itulah ia dapat mengetahui suatu ilmu yang tidak membutuhkan dalil nadhari ( ilmu yang dapat diterangkan) . Hukum akal terbagi atas tiga bagian, yaitu : wajib, mustahil, jaiz yang penjelasannya adalah sebagia berikut :
Wajib menurut akal : sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal atas ketiadaanya.
Misalnya - adanya sebuah rumah, tentu ada tukang yang membuat rumah itu.
Mustahil menurut akal : sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal keberadaannya.
Misalnya - Mungkinkah manusia itu ada dengan sendirinya ? (mustahil bagi akal)
Jaiz menurut akal : sesuatu yang dapat diterima oleh akal, akan ada dan tiadanya.
Misalnya Allah Ta'ala menciptakan alam semesta ini ataupun tidak menciptakannya, terserah
Allah SWT saja.
Keterangan :
Dari uraian diatas, maka kita ketahui arti wajib syara' dan wajib akal, maka keduanya itu memiliki arti yang berbeda.
1. Apabila dikatakan wajib atas setiap mukallaf (akil baligh) , maka yang dimaksud adalah wajib syara'
2. Dan apabila dikatakan wajib bagi Allah, maka yang dimaksud adalah wajib akal, bukan wajib syara'.
3. Demikian juga jika dikatakan jaiz bagi mukallaf, maka yang dimaksud adalah jaiz syara'
4. Dan apabila dikatakan jaiz bagi Allah Ta'ala, maka yang dimaksud adalah jaiz Aqli (harus menurut akal).
Hukum akal ini juga sering disebut dalam majelis-majelis, bahkan telah akrab dengan kita semenjak kita kecil yang lebih kita kenal dengan "Sifat 20 atas Allah". (Allah wujud - Qidam - Baqa', dst). Insya Allah akan dibahas disini demi kemantapan tauhid kita kepada Allah SWT. Amiin....