Terima Kasih kepada para Donatur yang selalu memberikan dana untuk kelangsungan Info-Majelis, Semua pendanaan akan digunakan dengan sewajarnya dan dengan seperlunya dan untuk pembiayaan blog ini. Terima kasih pula tertuju untuk para "clickers" yang selalu memperhatikan blog ini, semoga tercapai segala cita dan harapan kita bersama.
Ingin ikut berpartisipasi membiayai blog ini dan menjadi "clickers"..? Silahkan klik salah satu program dibawah ini. Karena cukup hanya dengan cara tersebut, secara tidak langsung anda ikut membiayai blog ini. Semua program dibawah ini adalah program GRATIS yang dapat anda ikuti
Bagjadotkom
adsense
zidu
Join FileFactory Today!
Adsense

Hukum Menurut Islam

Diposkan oleh Admin On 11:16 PM

Image and video hosting by TinyPic






Hukum itu berarti menetepkan suatu pekerjaan dan meniadakan suatu pekerjaan.
Hukum terbagi atas tiga bagian, yaitu :

1. Hukum Syara'
2. Hukum Adat
3. Hukum Akal

A. Apakah HUKUM SYARA' itu ?

Hukum syara' Hukum yang datangnya atas perintah Allah Ta'ala (misalanya shalat lima waktu, puasa ramadhan, menuntut ilmu agama, dan lain-lainnya. Hukum syara' juga terbagi kembali, yaitu: Haram, Sunat, Makruh, Mubah, Sah, Batal.

Haram : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapatkan siksa, dan apabila ditinggalkan (mampu menahan hawa nafsu) mendapat pahala.

Sunnat : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapat pahala.

Makruh : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan maka mendapat pahala.

Mubah (Jaiz) : adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapat pahala. Terkadang yang mubah itu bisa menjadi sunnat (umpamanya ketika makan diniatkan aga kuat beribadah kepada Allah SWT.

Sah : adalah suatu pekerjaan yang cukup pada rukun dan syaratnya.

Batal : adalah suatu pekerjaan yang kurang pada rukun dan syaratnya.


B. Apakah HUKUM ADAT itu ?

Hukum adat itu artinya menetapkan sesuatu yang telah dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi kebiasaan mereka, baik perkataan maupun perbuatan, ataupun perbuatan yang mereka tinggalkan. Lalu ada berapakah hukum adat itu ?


Adapun hukum adat itu terbagi atas dua bagian :

1. Hukum Adat yang shahih
2. Hukum Adat yang fasid

Hukum Adat yang shahih adalah sesuatu yang saling dikenal oleh manusia, dan tidak bertentangan dengan dalil syara', tidak menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dan tidak pula membatalkan sesuatu yang wajib. Misalnya kebiasaan memberikan perhiasan dan pakaian oleh peminang kepada wanita yang dipinangnya adalah hadiah, bukan bagian dari maskawin. Adapun hukum adat yang fasid adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan manusia, akan tetapi kebiasaan itu bertentangan dengan syara', atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan, atau membatalkan sesuatu yang wajib. Misalnya pada adat kebiasaan manusia terhadap berbagai kemungkaran ( mabuk-mabukan, judi, dll) dalam berbagai acara seperti dalam pernikahan, sedekah bumi, sedekah laut dan sebagainya.

B. Apakah HUKUM AKAL itu ?

Hukum akal yaitu menetapkan sesuatu atau meniadakannya menurut akal sehat. Sedangkan akal yang sempurna (sehat) yaitu nur (cahaya) yang dimasukkan kedalam hati seorang mukimin. Dengan cahaya itulah ia dapat mengetahui suatu ilmu yang tidak membutuhkan dalil nadhari ( ilmu yang dapat diterangkan) . Hukum akal terbagi atas tiga bagian, yaitu : wajib, mustahil, jaiz yang penjelasannya adalah sebagia berikut :

Wajib menurut akal : sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal atas ketiadaanya.
Misalnya - adanya sebuah rumah, tentu ada tukang yang membuat rumah itu.

Mustahil menurut akal : sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal keberadaannya.
Misalnya - Mungkinkah manusia itu ada dengan sendirinya ? (mustahil bagi akal)

Jaiz menurut akal : sesuatu yang dapat diterima oleh akal, akan ada dan tiadanya.
Misalnya Allah Ta'ala menciptakan alam semesta ini ataupun tidak menciptakannya, terserah
Allah SWT saja.


Keterangan :

Dari uraian diatas, maka kita ketahui arti wajib syara' dan wajib akal, maka keduanya itu memiliki arti yang berbeda.

1. Apabila dikatakan wajib atas setiap mukallaf (akil baligh) , maka yang dimaksud adalah wajib syara'

2. Dan apabila dikatakan wajib bagi Allah, maka yang dimaksud adalah wajib akal, bukan wajib syara'.

3. Demikian juga jika dikatakan jaiz bagi mukallaf, maka yang dimaksud adalah jaiz syara'

4. Dan apabila dikatakan jaiz bagi Allah Ta'ala, maka yang dimaksud adalah jaiz Aqli (harus menurut akal).

Hukum akal ini juga sering disebut dalam majelis-majelis, bahkan telah akrab dengan kita semenjak kita kecil yang lebih kita kenal dengan "Sifat 20 atas Allah". (Allah wujud - Qidam - Baqa', dst). Insya Allah akan dibahas disini demi kemantapan tauhid kita kepada Allah SWT. Amiin....

Hukum Menurut IslamSocialTwist Tell-a-Friend

0 Response to "Hukum Menurut Islam"

Posting Komentar

Untuk yang ingin menyampaikan kritik membangun, saran, info atau pertanyaan, silahkan mengisi kotak komentar dibawah ini.

Komentar anda akan direview kembali sebelum ditayangkan, demi kenyamanan pembaca.

Terima kasih

Islam Dalam Dokumentasi